Miliki 100 Gram Sabu, Dua Pria Ini Gol

Sebarkan:
DIAMANKAN: Kedua tersangka yang diamankan diapit petugas.

TANJUNG BALAI-Timsus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai amankan dua tersangka pemilik 100 gram sabu pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Kedua tersangka yakni Lukman Hakim ,42, warga Jln Satria Kel Muara Sentosa Kec. Seitualang Raso Kota Tanjung Balai dan Junaidi ,42, warga Jln Putri Bungsu Kel TV Kota IV Kec Tanjung Balai Utara diamankan dari Jln Lingkar Siporipori SMP VIII Lk V Kel Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH, mengatakan, kedua tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lk V Kel Kapias Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seseorang pria memiliki sabu.

"Petugas menangkap salah seorang tersangka Lukman Hakim dari teras rumah. Setelah petugas masuk ke rumah kemudian berhasil menangkap Junaidi yang sedang duduk di ruang tamu. Turut disita barang bukti dua bungkus plastik diduga berisi sabu," ujar Kapolres.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Barang bukti yang ditemukan yakni dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 100 gram, tiga unit HP, dan dompet.

 "Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tambah Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini