Kedua tersangka curanmor yang ditembak.
Kedua tersangka yakni Yanto alias Anto Keling dan Slamet Riyadi alias Pengkah diamankan dari delapan laporan polisi yakni LP / 827 / K / V /2019 / SPKT Sunggal, LP / 748 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal, LP / 749 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal, LP / 874 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal, LP / 719 / K / V / 2019/SPKT Sunggal, LP/ 731/K /V/2019/SPKT Sunggal, LP/ 709/K /IV/2019/SPKT Sunggal dan LP/ 857/K /V/2019/SPKT Sungggal 9.LP/ 602/K /IV/2019/SPKT Sunggal.
Barang bukti
"Tim Tekab 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka," ujarnya.
Tambah Kanit, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap tersangka Slamet Riyadi. "Para tersangka mengakui bahwa mereka telah mencuri sepeda motor sebanyak 22 kali di minimarket dan wilayah lainnya," tambahnya.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah bernama Ahun (DPO). Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara kabur.
Petugas mencoba memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri, namun tidak diindahkan. Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Kemudian petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perobatan.
"Usai menjalani perawatan, tersangka diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti dua buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, kunci T dua buah, kunci L, kunci 1 roda, mata kunci, dua HP, golok, helm dan jaket. (ka)