LP Klas II B Tanjung Balai Gelar Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai menggelar Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Kamis (27/2/2020) di aula LP Klas II B Pulau Simardan dipimpin oleh Kalapas Jayanta.

Untuk mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik.

"Deklarasi ini merupakan tugas kita bersama-sama yang juga perlu dukungan dari banyak pihak. Mulai hari ini kami mohon kepada rekan-rekan untuk mengawal bahasa dan tindak tanduk kami dalam pelayanan kepada masyarakat. Dari 681 UPT Permasyarakatan di seluruh Indonesia, kami LP Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai akan berjuang untuk mendapatkan WBK. Oleh karena itu, tolong dukung kami demi terwujudnya WBK ini," ujar Kalapas Jayanta dihadapan para insan pers.

Dikatakan Jayanta, saat ini penghuni LP Klas II B Pulau Simardan berjumlah 1.401 orang. Dalam hal menyangkut remisi di LP Klas II B Pulau Simardan selama Tahun 2019 untuk Pembebasan bersarat dan cuti bersarat sebanyak 370 orang.

Untuk remisi khusus, Waisak sebanyak 15 orang, remisi Idul Fitri sebanyak 856 orang, remisi HUT RI 913, remisi Natal 44 orang.

Sedangkan, untuk Tahun 2020 di Bulan Januari, warga binaan 26 orang, warga binaan bebas bersyarat sebanyak 26, bulan Februari 32 orang, jumlah keseluruhan selama kurun waktu 2 bulan ini sebanyak 58 orang.

Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:

1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana.
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana.
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika.
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan.
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha.
9. Mewujudkan zero overstaying.
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar.
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah.
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA.
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan.
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang memuat 15 poin tersebut, ada beberapa poin yang tidak terdapat di LP Klas II B Pulau Simardan. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini