Lakukan Dugaan Penipuan, Oknum Guru ASN SMP 9 Binjai Dilaporkan

Sebarkan:

Binjai - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan TH, oknum guru ASN di SMP Negeri 9 Kota Binjai kepada korbannya Umi Kalsum, warga Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan dengan total kerugian mencapai 65 juta rupiah berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai.

"Kami melaporkan kasus ini ke pihak terkait. Sebab pelaku telah melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama," jelas Umi Kalsum saat ditemui di rumahnya, Senin (3/2/20).

Sebelumnya, jelas Umi, pada 6 Desember 2018, TH mendatangi dirinya dan memawarkan kalau anaknya LC dapat dipekerjakan sebagai ASN di jajaran Pemko Binjai jika membayar sejumlah uang. 

"Saat itu saya memberikan sejumlah uang kepada TH, total keseluran uang itu mencapai 120 juta rupiah, namun setelah setahun lebih, anak saya tak kunjungi dipekerjakan sebagai ASN seperti yang dijanjikannya," paparnya.

Kesal dengan tindakan TH, lanjut Umi, akhirnya dirinya meminta uang tersebut untuk dikembalikan secara utuh.  "Saya minta uang tersebut kembali, namun dia janji akan melunasinya pada Januari 2020 lalu. Tapi nyatanya uang tersebut hanya dikembalikan sebesar 55 juta rupiah, itu pun dibayarnya bertahap, pertama 30 juta, 15 juta dan terakhir 10 juta rupiah," terangnya.

Masih kata Umi, hingga saat ini, pelaku TH belum juga membayarkan sisa uang tersebut. "Karena tidak adanya itikad baik dari TH, maka kami membawa kasus ini keranah hukum. Biar dia tidak seenaknya lagi melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan ASN," ujarnya.

Dia juga berharap agar Pemko Binjai serius menangi kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal kepada TH yang merupakan oknum guru berstatus ASN.

"Kita harap jangan tebang pilih. Berikan sangsi tegas kepada ASN yang menipu, kalau bisa kami minta pecat TH secara tidak hormat," harapnya. (Hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini