Lagi..! Polres Simalungun Grebek Judi Tembak Ikan, 3 Orang Diamankan

Sebarkan:

SIMALUNGUN - Pasca mengamankan pelaku perjudian bernama Risjon Panjaitan, Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan 3 pelaku perjudian tembak ikan lainnya dari lokasi berbeda.

Ke-3 pelaku diamankan di warung milik Juanda Lingga, tepatnya Simpang Pos, Jalan Kabanjahe, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/2/2020).

Diketahui, para pelaku yang diamankan antara lain, Albertus Saragih (45) sebagai pemain, Jonatan Damanik (38) sebagai pemain dan Juanda Lingga (45) penyedia tempat

Sementara, Mei (24) beralamat di Huta Merek, Kelurahan Sipituhuta Merek Situngaling, Kabupaten Karo dan Ayuk (23) beralamat di Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Keduanya sebagai penyelenggara berhasil melarikan diri.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, Kamis (20/2/2020) menyampaikan ketiga pelaku diamankan petugas diantarnya 2 pemain dan 1 penyedia tempat.

"Ketiganya merupakan warga Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. Sedangkan 2 penyelenggara berhasil melarikan diri," ujar Agustiawan.

Adapun barang bukti ditemukan berupa 2 unit mesin judi tembak ikan, 4 buah kursi plastik dan uang pecahan senilai Rp.100.000.

Kepada petugas, Juanda sebagai penyedia tempat mengakui mendapatkan Rp.150.000 perhari dari hasil perjudian mesin tembak ikan dari Jaga Sipayung sebagai penanggung jawab. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini