Ladang Ganja 23 Hektar Dimusnahkan di Madina

Sebarkan:
MUSNAHKAN: Seluas 23 hektar ladang ganja di Madina dimusnahkan.

MEDAN-Seluas 23 hektar ladang ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di 2 lokasi berbeda diantaranya Bukit Tujuh Desa Banjar Lancat, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tor Sihite Desa Banjar Lancat.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) siang menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja itu berawal saat petugas BNN, Senin (10/2) lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan ladang ganja di Kabupaten Madina. 

Pemusnahan ganja di Madina

"Dengan adanya informasi tersebut, pada Selasa (11/2) BNNP Sumut mengirimkan Kasi Sidik Kompol P Pasaribu SH selaku Kepala Tim (Katim) dan anggotanya menuju Madina. Selanjutnya berkoordinasi dengan BNNK Madina untuk dilakukan penyelidikan," terang Atrial. 

Setelah diselidiki, informasi tersebut memang benar. BNN lantas berkoordinasi dengan aparat TNI dan puluhan setempat. Selanjutnya petugas BNN, TNI, Polres Madina dan warga menyusuri pegunungan Tor Sihite selama 5 hari. Alhasil, petugas menemukan 2 titik ladang ganja yang saling berdekatan, diantaranya Bukit Tujuh dan Tor Sihite.

"Di Bukit Tujuh ladang ganja seluas 18 hektar dan ditemukan 15 ribu batang pohon ganja. Sementara di Tor Sihite didapati ladang seluas 5 hektar dan ditemukan 10 ribu batang pohon ganja. Di lokasi juga ditemukan puluhan Kg ganja yang sudah dibungkus rapi. Senin (17/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB, seluruh tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya sedang menyelidiki pemilik ladang ganja itu. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini