Kurang dari 24 Jam, Polres Dairi Tangkap Terduga Pelaku Penghina Suku Pakpak

Sebarkan:
DAIRI - Polres Dairi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan setelah adanya laporan salah satu lembaga kebudayaan Pakpak, terkait adanya dugaan penghinaan suku Pakpak yang dilakukan M.Situngkir, pemilik akun Media Sosial Facebook beberapa hari yang lalu, saat mengomentari salah satu postingan.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB-LKP) Raja Umar Ujung, ST beserta masyarakat Pakpak resmi melaporkan pemilik akun media Sosial Facebook berinisial MS ke penegak hukum wilayah Polres Dairi.

"Pengaduan yang kita buat terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum MS terhadap Suku Pakpak," ungkap Sumantri, Senin,(24/2/2020).

"Setelah kita menerima laporan terkait adanya dugaan ujaran kebencian tersebut, personel langsung melakukan pengejaran pelaku dan sekitar jam 3 pagi kita berhasil menangkap tersangka dari kediamannya di Silalahi," ujar Kapolres Dairi AKBP Davit Leo Nardo Simatupang melalu selulernya Selasa, (25/2/2020).

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa akun media sosial facebooknya telah dihacker orang.

"Dari keterangan tersangka MS, ia mengaku kalau akun Facebook miliknya telah dihacker orang lain. Meski demikian kita tidak percaya begitu saja, kita akan mendalami kasus tersebut," ungkap Leo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Jan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini