Keluar Masuk Bui, Pejambret Ini tak Mau Tobat

Sebarkan:
DITEMBAK: Pelaku jambret dan  curas yang ditembak.

MEDAN-Salah seorang pelaku jambret, DK alias D (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan diketahui sudah 4 kali keluar-masuk bui dengan kasus yang berbeda.

Hal ini terungkap saat rilis kasus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (26/2/2020) di Mapolrestabes Medan.

"Untuk eksekutor sudah 4 kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang berbeda," ujar Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Panit Pidum, Iptu Ridwan.

Kawanan jambret dan curas ini, diketahui sudah lebih 6 kali beraksi di wilayah Medan. Sebelumnya, Timsus Tekab Unit Pidum telah mengamankan tiga tersangka yakni, DK alias D (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, M (29) warga Jalan Seriti VIII, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, DH (36) warga Jalan Pipit, Medan serta pelaku yang baru diamankan yakni, ASS (35), warga Jalan Kepodang I, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan.

"Tiga tersangka sebelumnya sudah diamankan pada 11 Februari 2020 dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Pidum. Sedangkan seorang tersangka lagi, ASS (35) kita amankan pada, Sabtu (22/2/2020) di wilayah Padang Sidempuan," katanya.

Kawanan jambret ini terjadi pada 11 Februari 2020. Saat itu korban, Lina (35) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan yang baru turun dari mobil sambil menenteng tas dijambret dua pelaku dari arah belakang sambil mengendarai sepeda motor.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka yakni, DK alias D (36) yang berperan sebagai eksekutor (menarik tas korban), M (29) yang berperan sebagai penyedia sepeda motor yang dipakai untuk menjambret dan DH (36) yang berperan sebagai penadah barang hasil jambret.

Dari ketiga tersangka petugas mendapat informasi keberadaan seorang tersangka lainnya, ASS di kawasan Padang Sidempuan. Tim bergerak ke Padang Sidempuan dan berhasil mengamankan tersangka, ASS.

Petugas kemudian memboyong tersangka ke Medan guna pengembangan. Namun, saat diajak pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya di salah satu rumah yang berada di kawasan Kecamatan Medan Tembung, tersangka berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau.

Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka, ASS setidaknya sudah 5 kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Medan. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini