Kedua Pemilik Sabu Ini Ditangkap

Sebarkan:
Kedua tersangka diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Petugas Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Anwar Idris Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (1/2/2020) malam.

Kedua tersangka yakni Abna Agung Saragih alias Adek (23) dan Rudi Darma alias Apek (30) keduanya warga Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,42 gram dan 1 paket sabu 0,05 gram.

“Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Anwar Idris sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (3/2/2020).

Menindaklanjuti informasi itu, unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan maka personel mendatangi TKP dan melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Saat digeledah ditemukan bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dalam 1 lembar timah rokok yang terbungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.

“Kedua tersangka diboyong ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini