Kasus Perambahan Hutan Dihentikan, AGO Surati Kapolda Sumut

Sebarkan:
MEDAN | Kasus perambahan hutan negara di Desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga dilakukan oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, SH, yang saat ini menjadi bahan perbincangan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Senin (3/2) siang, Syahminan Rambe, SE selaku penanggung jawab dari Aliansi Gerakan Ondo Tapanuli Bagian Selatan (AGO) mengatakan, pada tanggal 2 Agustus 2019 aktivis MPHI (Masyarakat Peduli Hutan Indonesia) Erwin Hutagalung dan aktivis LSM ALARM Maradholly Hutasuhut memergoki alat berat (backhoe) milik Dinas PU Pemko Padangsidimpuan merk CAT type long arm masuk ke areal hutan produksi di Desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga atas perintah dari Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution.

Kemudian terjadi perdebatan antara 2 orang aktifis tersebut dengan Walikota Irsan. Karena Irsan dituduh telah merambah hutan negara. “Apa dasarmu mengatakan ini kawasan hutan negara? Dari siapa kau tahu”, tanya Irsan kepada kedua aktifis tersebut. Yang dijawab oleh aktivis ALARM dengan menunjukkan alat GPS. Tapi Irsan membantah dengan mengatakan, “Akh, saya nggak mau tahu. Kalau itu memang kawasan hutan, bawa kemari orang dari kehutanan”.

Dan pada tanggal 05 Agustus 2019,
LSM ALARM mengadukan kasus perambahan hutan negara ini ke Polres Tapanuli Selatan. Polres Tapanuli Selatan menanggapi laporan tersebut dengan langsung turun ke lokasi TKP. Di TKP terlihat bahwa Walikota Irsan sudah sempat melakukan Land Clearing sekitar 5 hektar di dalam kawasan hutan produksi tersebut.

Karena kasus perambahan hutan negara yang diduga dilakukan Walikota Irsan telah menjadi perhatian masyarakat Padangsidimpuan, dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres Tapanuli Selatan sehingga menimbulkan reaksi. Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi Sumatera Utara (AMBAK SUMUT) melakukan demo di depan Mapolda Sumatera Utara meminta supaya Poldasu mengambil alih penanganan kasus tersebut. Oleh Poldasu yang diwakili oleh Kompol T. Mataniari mengatakan akan disampaikan kepada pimpinan dan segera berkordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan.

AGMEM (Aliansi Gerakan Mahasiswa Elemen dan Masyarakat) yang dikordinir Syahminan Rambe, SE mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Walikota. Hingga akhirnya kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).

Kesal dengan kasus tersebut,
Syahminan Rambe, SE mendatangi Polda Sumut dan langsung menyurati Kapoldasu. Dirinya berharap, Kapolda Sumut dapat menindak tegas perambahan hutan negara tersebut. "Saya hanya minta kasus ini di usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan tindak tegas para pelakunya karena telah merugikan negara," bebernya. (*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini