Kasat Lantas Polrestabes Medan: Info Pembuatan SIM Kolektif Hoax

Sebarkan:
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Reza Chairul Akbar. 

MEDAN-Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Reza Chairul Akbar menegaskan bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif pada awal Maret 2020 mendatang itu adalah hoax. 

Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas kepada wartawan, Kamis (27/2/2020) sore pasca beredarnya informasi di group-group WhatsApp tentang pembuatan SIM kolektif.

Reza juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak mempercayai informasi tersebut.

"Informasi membuat SIM kolektif itu hoax. Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi hoax itu," ujarnya. 

Untuk membuat SIM sambungnya, haruslah sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. "Contohnya harus melengkapi berkas-berkas, mengikuti ujian teori, ujian praktik dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu seperti yang dikutip wartawan lewat WhatsApp terkait informasi tersebut menyebutkan, kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto dan tanpa tes.

Kegiatan akan dilaksanakan pada, Minggu & SeninTanggal: 1-2 MARET 2020. Jam: 07.30 s/d selesai. Tempat: Halaman Samsat setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Persyaratan: Foto Copy KTP (KTP asli dibawa), kalau pake resi KTP sementara harus ada Kartu Keluarga (KK), surat keterangan sehat dari puskesmas, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM: Sim B= Rp 150.000, SIM A= Rp 75.000, SIMC= Rp 50.000. Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini