Kapolres Batubara: Pelaku Pembunuhan Darwin Sitorus Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:
BATUBARA - Bermula minum tuak di Dusun Klembis Suka Raja Air Putih, Markus S Situmorang disiram tuak diwajahnya oleh korban Darwin Sitorus.

Tidak cukup hanya sampai disitu, Darwin Sitorus mengeluarkan obeng dari kantongnya dan mengarahkan obeng ke wajah Markus sembari mengeluarkan ancaman.

Mendapat perlakuan tersebut, timbul niat Markus hendak menghabisi nyawa Darwin Sitorus.

Dengan cepat, Markus pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau deres nira dan menghubungi rekan-rekannya.

Meski rekan-rekannya berupaya menghalangi niatnya, namun dengan berketetapan penuh, Markus menemui Darwin Sitorus di tangkahan pasir Desa Pematang Panjang Air Putih, Kabupaten Batubara.

Tidak lama berselang, muncul Guston Gultom dengan rekan-rekannya sehingga terjadilah perkelahian.

Saat Darwin jatuh tertelungkup, dimanfaatkan Markus dengan menduduki punggungnya serta menjambak rambut Darwin dengan tangan kirinya.

Selanjutnya, Markus menggorok leher Darwin sebanyak dua kali menggunakan pisau deres yang dibawa dari rumah.

Usai menggorok Darwin, Markus langsung membuang pisau kedalam sungai. Kemudian Markus menuju Polsek Indrapura menyerahkan diri.

Demikian paparan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada konferensi pers di halaman kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (10/2/2020).

Didampingi Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan para Kanit, Kapolres mengungkapkan tersangka dalam pembunuhan terhadap Darwin Sitorus yang terjadi Senin, (3/2/2020) pukul 00.30 WIB.

Berjumlah 4 orang, tersangka pertama sekaligus pelaku utama Markus SS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara.

"Markus berperan menggorok leher korban Darwin Sitorus dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Kapolres.

Tersangka berikut adalah Guston Gultom, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih, berperan menghasut tersangka utama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Japittar Gultom (22), warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Terakhir, Pulo Pranata Sihombing alias Pulo warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih, dengan peran ikut serta atau turut melakukan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Kapolres. (Dolly)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini