Jurtul Togel Ini Diciduk Polsek Salapian Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Malang benar nasib Faisal Fahmi (37), warga Dusun Dua Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Ia terpaksa berurusan dengan polisi karena terciduk saat menulis togel di simpang Tanjung Keliling, Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dengan laporan polisi Nomor: LP/09/II/2020/SU/LKT SEK, tanggal 12 Februari 2020, Rabu (12/2/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Awalnya, Kapolsek Salapian AKP A. Harahap menerima laporan dari masyarakat bahwa di TKP ada perjudian jenis togel dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku judi togel.

Kanit langsung memimpin dengan membawa personil polsek dan langsung meluncur ke TKP. Setibanya di TKP, personil langsung membekuk tersangka dan menyita barang bukti berupa, 3 buah blok kupon angka tebakan, 1 lembar kertas rekap nomor, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar 340 ribu rupiah.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka mengakui bahwa dirinya benar melakukan perjudian dengan cara menjual kupon togel, dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita polisi tersebut milik dirinya.

Kemudian, polisi membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Salapian AKP A Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan," katanya. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini