Jurtul Judi Togel dan Pemain Ini Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:
DELISERDANG - Polsek Tanjung Morawa membekuk 3 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel KIM. Ketiganya telah digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun, awal penangkapan saat anggota Polsek Tanjung Morawa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Medan Sinembah, Dusun II, tepatnya di sebuah warung milik Saip, ada permainan judi jenis togel KIM.

Kemudian, petugas Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud dan dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa yang menulis togel KIM tersebut adalah seorang pria bernama Derita Yanto.

Setelah tiba di TKP atau warung milik Saip, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk. Kemudian, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP.

Petugas menemukan dibawah laci meja yang diduduki pelaku tersebut, tulisan di kertas berisi angka diduga angka KIM. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku.

Hasil dari interogasi ke pelaku, ia mengaku mengirimkan hasil rekapan nomor kepada seseorang bernama Riwandi. Kemudian petugas bergerak mendatangi rumah Riwandi dan mendapati Riwandi sedang merekap angka KIM didalam rumahnya dengan menggunakan hp dan buku tulis.

Lalu, petugas langsung mengamankan Riwandi di Jalan Limau Manis, Pasar 15 Gang Murni, Dusun III, Desa Medan Sinembah, Tanjung Morawa.

Ketika petugas hendak memboyong pelaku pertama dan kedua ke Mapolsek, petugas mendapati ada pesan singkat (Sms) masuk dari Karsiwo di hp milik Riwandi yang berisi pembelian angka 2 tulisan KIM. Melihat itu, petugas langsung bergerak untuk mengamankan Karsiwon.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap, Minggu (23/2/2020) mengatakan, saat ini ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tamora.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana," ujarnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini