Jual Sabu, Nelayan Ini Diringkus

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan pengedar shabu yang berprofesi sebagai nelayan dari Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab.Asahan pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 18.00 wib.

Dari tangan tersangka Dahyar Lubis ,38, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan disita barang bukti lima bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram, uang tunai Rp. 220 ribu dan satu unit handphone.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ujar Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini