Jual Sabu ke Polisi, Ya Ditangkaplah

Sebarkan:
Dua pengedar sabu diapit petugas. 

TANJUNGBALAI– Dua diduga pengedar sabu, Syamsul Bahri alias Syamsul (45) dan Riki Syahputra alias Riki (27) diamankan Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai saat menunggu calon pembeli dibawah pohon kelapa sawit di kawasan Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

Turut disita barang bukti 9,28 gram shabu-shabu dari tangan kedua tersangka warga Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan ini. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Lalu kita menurunkan tim yang dipimpin Kompol M Junjung Siregar,SH,MH untuk menyelidikinya,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Saat itu, petugas melihat dua laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit, yang diyakini sambil menunggu calon pembeli narkotika jenis shabu-shabu.

“Saat keduanya diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari lokasi kedua tersangka duduk, berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kepada petugas, kedua tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan petugas tersebut adalah benar milik mereka,” tambah Kapolres.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang itu milik mereka. Keduanya kemudian digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.

 “Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini