Imigrasi Resmi Larang WN China Dilarang Via Bandara KNIA

Sebarkan:



Deliserdang : Mulai hari ini Warga Negara (WN) asal China resmi dilarang masuk melalui bandara International Kualanamu (KNIA) Deliserdang menyusul untuk antisipasi penyebaran virus corona yang menggemparkan dunia saat ini .

Aturan Larangan tersebut mulai diterapkan sejak Rabu dini hari 5 Februari 2020 pukul 00.00 Wib. Hal ini dikatakan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo Rabu (5/2) pagi.

Dikatakannya ,kalau larangan tersebut dilaksanakan atas intruksi pemerintah Indonesia dan diberlakukan secara serentak termasuk di Bandara Kualanamu.

“Satu hari pasca penetapan saat ini belum ada warga China yang masuk dari KNIA, pun kalau ada langsung dilakukan penolakan”pungkasnya

Sejauh ini langkah yang dibuat Imigrasi Kualanamu adalah tetap berkoordinasi dengan intansi terkait di bandara KNIA termasuk pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta intansi lainnya.

Sementara itu Koordinator KKP Kualanamu dr M Sofyan Hendri juga mengaku pihaknya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara China sampai batas waktu yang belum ditentukan.

" setiap warga asing dan Indonesia yang datang dari luar negeri tetap dilakukan pemeriksaan dan pendataan kesehatan dengan mengisi kartu yang sudah di siapkan KKP. Selanjutnya melewati pemeriksaan thermoscener. Dan sampai sejauh ini belum ada terdeteksi virus mematikan tersebut dari penumpang yang mendarat melalui di KNIA."pungkasnya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini