Hasil Pengembangan, Timsus Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 394,98 Gram Sabu

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Dari nyanyian tersangka Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang laki laki yang juga selaku bandar narkotika jenis sabu. Tersangka yang bernama Rahmad Fahmi,23,warga Jln.Kubah Link.V Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ini ditangkap Timsus narkoba pada hari Senin. (17/2) sekitar pukul 01.00 wib di Jln.Anggrek Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Senin (17/2) mengatakan, penangkapan tersangka Rahmad Fahmi berdasarkan dari keterangan tersangka Anto yang telah ditangkap sebelumnya.Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus.

Sesampainya di TKP, petugas Timsus langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan menemukan 1 (satu) kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 394,98 (tiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan delapan) gram 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 (dua) unit timbangan elektrik.Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka,dianya menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.

Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati," pungkas Putu Yudha.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini