Hari Terakhir Pendaftaran PPS di KPU Binjai Membludak

Sebarkan:
BINJAI - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa lembur hingga Selasa (25/2/2020) dini hari, dalam rangka pelaksanaan agenda menjelang Pilwako Binjai 2020. Pelamar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) membludak di hari terakhir pendaftaran.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan pihaknya lembur karena pada hari terakhir pendaftaran Calon PPS membludak dan antri hingga pukul 24.00 WIB.

"Tenaga administrasi pendaftaran yang memfasilitasi jumlahnya hanya tiga orang secara bergantian," ujarnya, Selasa (25/2/2020).

Sementara, Komisioner KPU Binjai Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi menyampaikan, hingga hari terakhir total pendaftar calon PPS berjumlah 290. Jumlah ini total bervariasi di 5 Kecamatan dengan masing-masing kelurahan yang berbeda jumlah.

"Hari terakhir ramai yang mendaftarkan diri, hingga batas akhir pukul 24.00 WIB. Total ada 290 pelamar untuk calon PPS Pilwako Binjai 2020," jelasnya.

Informasi dihimpun, pelamar calon PPS di Binjai Barat yang memiliki enam kelurahan terdapat 49 Calon PPS yang mendaftar. Di Binjai Kota dengan tujuh kelurahan terdapat 51 pendaftar.

Selanjutnya, di Binjai Selatan dengan delapan kelurahan terdapat 58 pendaftar. Di Binjai Timur dengan tujuh kelurahan terdapat 56 pendaftar, dan terakhir di Binjai Utara dengan sembilan kelurahan terdapat 76 pendaftar.

Robby Effendi menjelaskan sesuai formasi, KPU Kota Binjai membutuhkan 111 orang sebagai PPS.

"Mereka yang lolos perekrutan akan ditugaskan di 37 kelurahan se-Kota Binjai," ucapnya.

Lanjut Robby, bahwa proses sosialisasi perekrutan calon anggota PPS dilakukan melalui pengumuman tertulis di Kantor KPU Kota Binjai dan seluruh kelurahan yang ada di Kota Binjai. Dan juga bisa melihat pengumuman elektronik melalui alamat website http://kota-binjai.kpu.go.id/, dan media sosial KPU Kota Binjai.

Informasi yang dihimpun dari KPU Binjai, syarat pendaftaran calon anggota PPS berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 3/2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, serta Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang pedoman teknis pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat-syarat pokoknya antara lain, warga negara Indonesia, berumur minimal 17 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dan memiliki KTP eletronik di wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus suatu partai politik, tidak pernah dipidana penjara dengan vonis hukiman lima tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS.

"Secara umum, syarat pendaftaran calon anggota PPS sama dengan syarat pendaftaran calon anggota PPK sebelumnya. Ujian tertulis calon anggota PPS juga menerapkan sistem CAT (Computer Assited Test)," pungkas Robby.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini