Gedung Pasar Induk Kota Tebingtinggi Berpotensi Total Lost Fungsi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Kutilang/AMD, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara kembali menimbulkan polemik.

Hingga kini, pasar yang dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 senilai puluhan milyar tersebut, belum juga difungsikan sebagaimana mestinya.

Menurut informasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.Print-10/N.2/Fd.1/02/2018, tanggal 20 Februari 2018 tentang penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi terkait kegiatan pembangunan gedung Pasar Induk sebesar Rp.11,83 Milyar yang nasibnya menguap tidak berujung.

Kini, gedung Pasar Induk kembali menuai polemik, dimana APBD Kota Tebingtinggi TA 2019 menumpahkan uang negara lagi sebesar Rp.2,6 Milyar untuk penambahan pembangunan pada dinas yang sama yakni Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang hingga berita ini diturunkan, gedung Pasar Induk tersebut tetap belum difungsikan.

Bahkan, relokasi pedagang ke Pasar Induk pun sudah dianggarkan di APBD Kota Tebingtinggi TA 2019 sebesar Rp.100.000.000 yang konon katanya akan digusur pedagang Pasar Inpres ke Pasar Induk dengan berbiaya yang satu paket dengan biaya relokasi pedagang Pasar Kain.

Namun, itupun belum terlaksana, alias mengambang, terbukti dengan kondisi Pasar Induk masih kosong tidak berpenghuni.
Kondisi Pasar Induk beberapa waktu lalu.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wali Kota LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih mengatakan, realita ini menggambarkan kepada publik bahwa pembangunan infrastruktur di kota lemang ini dalam prosesnya diduga sarat tindak pidana korupsi.

"Dimulai sejak perencanaan tanpa memandang fungsi bangunan itu sendiri, yang penting ada uang negara yang bisa diambil dari anggaran negara puluhan miliar oleh pihak-pihak yang mempunyai otoritas dan hubungan intim, maka terjadilah apa yang sudah direncanakan sebelumnya," ungkapnya, Kamis (6/2/2020).

Jika realita ini terus berlanjut, lanjut Ratama, maka bisa dipastikan kota lemang ini menjadi kota yang mati Suri bagaikan lemang yang sangat mengundang selera namun tak dapat dimakan.

"Semuanya terpulang kepada rakyat Kota Tebingtinggi yang harus kritis, bijak, berani untuk melakukan pengawasan, kritik membangun bahkan melaporkan ke pihak berwajib, apabila melihat adanya kejanggalan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur," ujar Ratama.

'Tidak mustahil jika gedung Pasar Induk yang dibangun sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 masih terus dibangun ini berpotensi menjadi Total Lost Fungsi," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini