Dua Pria Ini Transaksi Narkoba di Kamar Hotel

Sebarkan:
Kedua tersangka kasus narkoba. 

MEDAN-Petugas Polsek Medan Area gagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kamar Hotel Oyo no. 309 blok E, Jalan William Iskandar, Kompleks MMTC, pada Minggu (23/2/2020), sekitar pukul 12.10 WIB.

Dua tersangka yang diamankan yakni Andika Syahputra (28) warga Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan Dicky Pratama (21) warga Jalan Bubu Gang Sarah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung ditangkap.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang sedang melakukan transaksi dan memakai narkoba di kamar hotel tersebut nomor. 

"Bersama anggota berangkat menuju TKP dan langsung menuju hotel Oyo. Petugas kami langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar dan diamankan dua orang laki-laki sedang memakai sabu," ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Petugas turut mengamankan barang bukti satu buah bong dan sisa sabu, satu buah dompet warna hitam tiga unit hp, dua merk Oppo dan satu Samsung, empat buah mancis, satu buah tas pinggang dan sekop yang terbuat dari pipet. 

"Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tambah Kapolsek. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini