Dua Pelaku Curat Diringkus Jatanras Siantar

Sebarkan:
Pematangsiantar-2 (Dua) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda.

Kedua pelaku berinisial RS (25) warga Jalan Sidamanik Kabupaten Simalungun dan SB (22) Jalan Besar Tanah jawa Balimbingan Simpang Tangsi Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Kapolres pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti 2 LP yang diterima. Yakni LP / 71 / II / 2020 / SU / STR, tanggal 01 Februari 2020 dan LP /99/ll/2020/SU/STR Tanggal 13 pebruari 2020.

"Kejadian pertama pada Sabtu tanggal 1 Februari 2020 Sekira Pukul 05.30 Wib, SD Swasta Latihan SPG YP HKBP di Jalan Bahagia Kelurahan Kristen  dan Kamis tanggal 13 februari 2020 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Jawa SD YPK Siantar Barat," kata Rusdi, Jumat (28/2/2020).

Masih kata Rusdi, RS berhasil ditangkap unit Jatanras di Jalan Sei Batanghari Sunggal Kota Medan, Rabu (26/2/2020).

Saat diintrogasi petugas, lanjut Rusdi, RS mengakui keberadaan temannya, SB berada di Jalan Soasio Kelurahan Pahlawan Kota Pematangsiantar. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap SB dan berhasil mengamankannya di Jalan Soasio Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis dan 2 (dua) buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu di SD swasta latihan SPG YP HKBP Jalan Bahagia.

Sedangkan barang bukti dari SD YPK Jalan Jawa, berupa 2 (dua ) unit Laptop Merk Acer, 1 (satu) unit Notebook, 1 (satu) unit hp merk oppo, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah Kaos dan celana.

Atas perbuatan pelaku, dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.


JS
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini