Dua Orang Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Tobasa

Sebarkan:
TOBASA - Kepolisian Resort (Polres) Toba Samosir (Tobasa) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kali ini, Polres Tobasa berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yakni MTS (35) dan TDFS (32) pada Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB di warung kopi Robean, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, Minggu (22/2/2020), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari kedua pelaku ditemui barang bukti berupa 1 buah kotak kaca mata biru berisi 17 paket/plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 3.36 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak P3K berisi 4 buah bong, 3 buah mancis terhubung dengan jarum, 6 buah pipa kaca pirex, 1 buah sendok besi, 5  buah sedotan berbentuk sendok, 20 buah sedotan, 1 buah notebook kecil warna hitam merk standard, 1 buah buku tulis warna merah, 1 buah note book warna hitam corak biru merk koala, 1 gulungan alumanium foil, 1 buah Hp Android merk Oppo dan uang tunai sejumlah Rp.450.000.

Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengerebekan Unit Satuan Narkoba Polres Tobasa di warung kopi Robean Kelurahan Ajibata.

Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dimana barang bukti sabu tersebut ditemukan di semak-semak setelah dilempar pelaku TDFS.

Kemudian, pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti yang lain, namun pelaku MTS dan pelaku TDFS mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tobasa untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kasubbag Humas. (Sirait)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini