Diisukan Pungli, Kepsek SDN Hutabaru Nangka: Itu Hasil Musyawarah Komite

Sebarkan:
PALUTA - Lingkungan sekolah SDN 100880 Hutabaru Nangka, yang berlokasi di Desa Hutabaru Nangka, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diisukan terjadi praktek dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.40.000 per orang tua murid untuk bantuan pembangunan pagar sekolah.

Dugaan itu berdasarkan pengakuan salah satu penggiat sosial kontrol di Kabupaten Paluta, Maralaut Harahap kepada Metro-online.co, Kamis (27/2/2020) kemarin.

"Saya mendapat isu itu dari beberapa orang tua murid SDN 100880 Hutabaru Nangka ketika investigasi ke lokasi, itulah informasi yang saya dapatkan," ungkapnya.

Maralaut mengaku, dugaan pungli tersebut telah disampaikannya kepada bidang pendidikan SD pada dinas pendidikan Paluta.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN 100880 Hutabaru Nangka Saar dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020) membantah hal tersebut.

"Itu hasil musyawarah komite waktu itu. Kalau untuk kemajuan sekolah tidak mungkin saya cegah hasil gagasan dan mufakat para komite. Apalagi untuk kemajuan sekolah anak-anak yakni para murid saya," ungkap Kepala Sekolah SDN 100880 Hutabaru Nangka.

Namun, katanya, untuk menghindari opini opini miring di kemudian hari terhadap dirinya, dia meminta agar ketua komite terlebih dahulu menyerahkan surat pernyataan dari seluruh anggota komite yang hadir dalam rapat, bahwa uang yang akan diserahkan tersebut atas dasar suka rela.

"Setelah mereka tandatangani itu, baru saya setujui uang diterima dan dikumpul oleh ketua komite bapak Abdur Rahman. Beliau yang mengelola perealisasian, namun dibawah pengawasan saya," ungkapnya sambil menunjukkan fotocopy pernyataan orang tua murid.

Selain itu, dia mengaku, untuk perealisasian dana BOS di sekolahnya juga selalu atas hasil rapat dan persetujuan komite.

"Saya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab. Sebagai kepala sekolah, saya berusaha memajukan sekolah yang saya pimpin dan setiap kebijakan dalam merealisasikan dana BOS juga atas mufakat Komite," katanya.

Terkait itu, Sektetaris LBH Paluta Amril Dhani Hasibuan mengatakan, hal yang dilakukan kepala sekolah sudah tidak menyalahi aturan.

"Namun masalah internal mereka di dinas pendidikan, itu didukung atau tidak dibenarkan, ya tergantung pihak dinas menyikapinya. Akan tetapi, saya sendiri mengapresiasi orang tua murid jika atas dasar suka rela demi pembangunan sekolah anak-anaknya," terangnya.

Selain itu, Amril juga mengatakan beberapa kali mendapat adanya informasi seringnya terjadi praktek pungutan di sekolah-sekolah baik SMP maupun SD di Paluta seperti, untuk sampul raport, acara perpisahan dan lain sebagainya.

"Saya menjajaki beberapa kepala sekolah, kebanyakan beropini kadang merasa bingung mengambil biaya dari dana BOS dengan keperluan keperluan seperti itu, makanya mungkin sering terjadi adanya kebijakan komite. Seharusnya ini yang perlu mendapat arahan dan bimbingan dari dinas pendidikan agar tidak menyalahi hukum bila terjadi pungutan secara sukarela pada setiap kebijakan rapat komite sekolah-sekolah," ujar Amril.

"Sah-sah saja siapa yang memberikan bantuan ke sekolah atas dasar sukarela," tutupnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini