Diduga Terlibat Pembakaran Hotel di Samosir, Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diamankan

Sebarkan:
Ilustrasi
SAMOSIR - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus oknum perwira polisi berpangkat Kompol berinisial RHA karena diduga terlibat dalam pembakaran hotel di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada tahun 2018 lalu.

Selain itu, oknum polisi berpangkat Kompol itu juga sempat ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pangururan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (7/2/2020).

"Benar, yang melakukan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut yakni dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut pada beberapa waktu yang lalu," tegas Kapolres Samosir.

Masih kata Kapolres, untuk saat ini oknum polisi tersebut masih berada di Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman penyidikan.

"Yang pastinya Polres Samosir masih menunggu arahan dari Dirreskrimum Polda Sumut," pungkasnya.

Sempat dikabarkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, akhirnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap RM (50) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Senin (20/1/2020) lalu sekitar pukul 12:30 WIB.

Tersangka RM masuk dalam DPO Polres Samosir karena sebelumnya diduga menjadi pelaku pembakaran hotel pada tahun 2018 silam. Sekaligus hangusnya hotel yang dibakar tersebut juga diduga adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat Kompol.

Selanjutnya, tertangkapnya RM berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RM tinggal di lantai dua ruko royal Mojokerto, sedangkan di lantai satu merupakan kantor PT. CGS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat.

Kemudian, personil melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka RM yang bertindak selaku pengusaha.

Setelah itu, tersangka turun ke lantai satu, personil langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan memperlihatkan sprint penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini