Diduga Edarkan Uang Palsu, 2 Pelajar Diamankan Polres Lhokseumawe

Sebarkan:
LHOKSEUMAWE - Pihak kepolisian Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi pers dengan agenda pengungkapan kasus pengedaran uang palsu oleh dua tersangka berinisial RD (17) dan MS (19) di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Selasa (25/2/2020).

Kedua tersangka yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 55 lembar uang pecahan Rp 20.000 diduga uang palsu, satu unit sepeda motor merek Honda Vario dan satu buah tas sandang merk Polo warna coklat.

Disamping itu, polisi juga turut mengamankan 20 lembar uang pecahan Rp.10.000, 57 lembar uang Rp.5000, 15 lembar yang Rp.2000 yang asli dari hasil pengembalian saat tersangka membelikan uang 20.000 yang palsu tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (17) warga Aceh timur serta MS (19) warga Aceh Utara. Sementara pelaku lainnya IB saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

"Kedua tersangka RD dan MS mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20.000 dari IB yang saat ini DPO," ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, MS dan RD membelanjakan uang palsu tersebut dengan menggunakan sepeda motor di kios-kios dengan cara membeli makanan dan minuman atau BBM eceran.

"Dari uang hasil kembali itulah tersangka mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dijanjikan IB untuk dibagi hasil," tuturnya.

Kapolres menambahkan, peran RD adalah mengambil uang palsu tersebut di rumah IB (DPO), sementara peran MS adalah membawa kendaraan sepeda motor atas perintah dari tersangka RD.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sub undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sub pasal 55 KUHP pidana.

"Kedua tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 50.000.000.000 ," tutupnya. (Alman).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini