Dalam 4 Hari, 4 Bandar Narkoba Diringkus

Sebarkan:
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polres, Kompol Edi Bona Sinaga saat paparan penangkapan narkoba di Mapolres. 

TANJUNGBALAI– Polres Tanjungbalai bersama jajaran Polsek dalam tempo 4 hari berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan meringkus 4 orang tersangkanya dari lokasi penyergapan terpisah. 

“Dalam waktu 4 hari sejak Kamis, 13 Februari hingga Minggu 16 Februari 2020 ada 3 kasus Narkoba yang telah kita ungkap dengan 4 orang tersangkanya berikut beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polres, Kompol Edi Bona Sinaga saat paparan di Mapolres pada Selasa (18/02/2020).

Dijelaskan Putu, adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LH alias Akim, ZS alias Ijul, Er alias Anto dan RFS alias Fahmi.

Mulanya kata Kapolres, dua tersangka diringkus dari Jalan Lingkar Lingk V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/02/2020).

Keduanya Akim ,43, warga Jalan Sei Pemali Lingk IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut dan Ijul ,42, warga Jalan Komplek Rumah Potong Lingk IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Dari keduanya ditemukan 2 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu seberat 100 gram, amplop kertas warna putih dan 2 unit handphone Lalu seorang pengendara Nmax ditangkap karena memiliki sabu saat melintas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, Minggu (16/02/2020) kemarin dengan tersangkanya Anto, 36, warga Jalan Jend. Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu seberat 91,49 gram, selembar plastik asoy dan Hp merk Oppo.

Kemudian masih di hari yang sama, petugas juga meringkus tersangka Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Di mana, selain tersangka RF alias Fahmi,23, warga Jalan Kubah Lingk V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut ini diringkus dari Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Barang bukti disita dari tersangka berupa 394,98 gram sabu, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 bal plastik klip transparan kosong, dua timbangan elektrik,16 biji sendok pelastik, kardus bertuliskan Arashi dan lakban.

"Kami tidak henti- hentinya untuk memberantas jaringan Narkoba yang ada di kota Tanjungbalai ini,” pungkasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini