Curi HP, Saddam Hussein Ditembak

Sebarkan:
Tersangka maling HP yang ditembak. 

MEDAN-Personil Reskrim Polsek Medan Baru menembak kaki kiri pelaku pencurian 2 handphone yakni Saddam Hussein alias Putra (27) warga Jalan Punak Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (27/2/2020) malam.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (28/2/2020) siang mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan korban Suwadi (49) warga Jalan Sekip Gang Agus Salim, Kecamatan Medan Petisah yang tertuang di Nomor: LP/251/II/2020/Polrestabes Medan/Sktor Medan Baru, Tanggal 23 Februari.

"Dalam laporannya, Minggu sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tertidur di rumahnya tepatnya di atas meja yang juga dijadikan kafe/warung. Sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan ia tidak mendapati lagi 2 HP miliknya yang diletakkan di atas meja. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru," ujar Kapolsek.

Petugas Reskrim yang menerima laporan korban sambungnya, langsung melakukan cek TKP. Petugas juga mengamankan rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial Saddam Hussein alias Putra.

"Kamis sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di satu warnet Jalan Punak. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung membekuk SH alias Putra. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika ia yang mencuri HP korban. Sementara seorang rekannya, F (DPO) berperan memantau situasi," katanya.

Petugas selanjutnya memboyong pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan.

Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku hingga rubuh.
"Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual HP curian kepada M Thaib (34) warga Jalan Cengal Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Petugas kemudian menuju rumah penadah tersebut dan membekuknya.

Selanjutnya MT berikut barang bukti 2 HP diboyong ke Mako guna di proses. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini