Bupati Taput Minta Penyaluran BOS dan DD Langsung ke Rekening Dikaji Kembali

Sebarkan:
TAPUT - Pemerintah pusat saat ini tengah mengubah skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang juga bagian dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Perubahan skema penyaluran dana BOS dan Dana Desa (DD) dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Media yakni penyaluran dana BOS tahun ini akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.

Kebijakan itu dikatakannya ke Media untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah bisa lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS untuk operasional di sekolah.

Sebelum ada aturan tersebut, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening kas daerah (RKD).

Pengubahan skema penyaluran dana BOS dan Dana Desa dikutip dari statment Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Media upaya penyederhanaan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal.

Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan.

Bupati Taput Nikson Nababan di tengah-tengah agenda kerjanya yang padat saat ditanyakan pendapatnya mengenai pengubahan skema penyaluran dana BOS dan Dana Desa menyatakan masih belum tepat.

"Saya kira akan menimbulkan persoalan baru lagi, kita sepakat dan setuju bila niatan untuk memotong jalur birokrasi," ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Namun, kata Nikson, bila itu dilakukan menurutnya harus dirubah dulu UU Otonomi Daerah.

"Sekolah dan desa di daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Prinsip keuangan negara dan daerah, semua dana masuk dan keluar harus tercatat di APBN atau APBD 2020, yang namanya transfer ke Daerah, DAK nonfisik termasuk BOS adalah bagian transfer ke daerah, jadi harus melalui kas daerah ataupun APBD," ungkapnya.

Dana BOS adalah bagian DAK, maka dana ini harus masuk dulu ke keuangan daerah (APBD) dan pengeluarannya harus tercatat dalam APBD, dan pejabat yang berwenang untuk melakukan semua pembayaran dari APBD adalah Bendahara daerah.

"Sedangkan kita saja Pemerintah maupun Kementerian mengelola anggaran masih banyak yang Disclaimer ataupun dapat Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) padahal SDM ada, bagaimana dengan Desa atapun sekolah," ungkapnya.

Apalagi nantinya dana itu ditransfer langsung, akan ada persoalan baru dan bisa menambah daftar panjang Kades ataupun Kasek bermasalah hukum.

"Kalau memang mau dipangkas birokrasi, eloklah dana BOS itu jangan melalui pusat ke provinsi baru daerah, bila perlu pusat ke daerah. Lagian Kepala Sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, tidak semua mampu dan sanggup membuat laporan keuangannya secara lengkap," kata Nikson. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini