Bupati Deliserdang Lantik Kades Lau Rempak Antar Waktu

Sebarkan:
DELISERDANG - Kepala Desa (Kades) Antar Waktu Terpilih Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, M Berguh Ginting, hari ini, Selasa (25/22020) resmi disumpah dan dilantik oleh Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan, didepan kantor Camat STM Hilir.

Acara pelantikan disaksikan Muspika STM Hilir dan sejumlah instansi terkait dan kepala desa se-Kecamatan STM Hilir, Ketua dan anggota BPD Desa, Ketua dan anggota panitia Pilkades Antar waktu Desa Lau Rempak, Alim ulama dan tokoh masyarakat setempat.

Kepada M Berguh Ginting yang baru dilantik menjadi Kades Antar waktu, Bupati Ashari Tambunan mengucapkan selamat bertugas dan berharap dia dapat mengemban amanat sebagai Kades antar waktu secara profesional. Serta, penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Lau Rempak.

Selanjutnya, Bupati berpesan kepada Kades Antar waktu agar melakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat dan BPD guna melanjutkan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada Kades Antar waktu supaya mempelajari, memahami dan melaksanakan dengan baik semua peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan desa.

"Jangan sekali-kali mencoba untuk melanggar peraturan dan ketentuan tersebut, karena bisa terkena sanksi hukum," kata Ashari.

Pada kesempatan itu, Camat STM Hilir Hesron Girsang berpesan agar Kades Lau Rempak dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan bisa menjadi teladan, serta panutan yang baik bagi masyarakat.

Camat STM Hilir menjelaskan, Kepala Desa Antar Waktu adalah Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa, karena Kepala Desa sebelumnya telah meninggal dunia dari jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari dua tahun.

"Musyawarah desa dimaksud adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar waktu dari mulai penjaringan, penetapan calon, pemilihan calon dan penetapan calon terpilih," ujarnya. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini