Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Sebarkan:
KISARAN | Bupati Asahan H Surya, B.Sc,selaku Pemimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan TA 2019, yang diterima Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M, CSFA, AK, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan, Rabu (19/02/2020) sekira pukul 10.00 wib.

Acara penyerahan turut dihadiri antara lain, Kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo, SE, M.Comm, AK, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, SE, Ak., CA, Inspektur Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, Kadis Pendapatan Drs. Sorimuda, Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M, CSFA., AK.

Dalam sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemko Siantar.

“Ini merupakan tamu Kedua kami setelah Pemko Siantar, tapi bagi kami tetap merupakan yang Pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan Laporan Keuanga Daerah”, ujar Eydu Oktain Panjaitan.

Sekedar informasi seperti disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemkab Asahan Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Mulai hari ini, BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan”, jelas Eydu.

Namun diakui Eydu,selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan Keuangan.

Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual, yaitu suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.

Menyikapi penyerahan LKPD Pemkab Asahan Tahun 2019, Bupati Asahan H. Surya, BSc, mengatakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Dan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan, tak lupa Bupati H. Surya berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif.

“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan”, papar H.Surya.

Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Asahan Yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemkab Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah

Berbagai inovasi dan terobosan pun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik, hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

“Pemkab Asahan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Asahan lebih baik lagi kedepannya”, ungkap H. Surya. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini