BNNP Sultra Ungkap Kasus Narkotika, 406 Gram Sabu-sabu Disita

Sebarkan:
SULTRA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 406,45 gram.

Acara digelar dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Drs. Ghiri Prawijaya di ruang rapat kantor BNNP Sultra Lantai 2, Kamis (6/2/2020).

Kombes Pol Ghiri Prawijaya baru saja mengikuti kegiatan serah terima jabatan dari kepala BNNP Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Drs. Imron Korry.

Turut hadiri pada kegiatan tersebut, Kabag Umum BNNP Sultra Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kabid P2M BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt serta Kabag Bin Opsnal Polda Sultra, Sunardi S.Ag yang mendampingi Kepala BNNP Sultra dalam membacakan press release nya dihadapan awak media.

Ghiri Prawijaya menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka JB (34) berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai Kota Kendari.

JB yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek berhasil diamankan petugas BNNP Sultra di Lorong Infantri Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan 4 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 gram.

"Press release ini merupakan laporan kasus narkoba yang pertama berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di Tahun 2020 ini," ujar Ghiri. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini