BNN Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 60.000 Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional di Riau

Sebarkan:
DUMAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau, berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran Narkotika jaringan internasional.

Informasi yang dihimpun, Rabu (19/2/2020), dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 10 kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 60.000 butir pil ekstasi.

Kronologi pengungkapan berawal saat Tim BNN Pusat mendapat informasi adanya penyelundupan gelap Narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut ke wilayah Dumai, Riau.

Dari informasi tersebut, Tim BNN melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RZ, RRH dan HS dengan menggunakan mobil Toyota Avanza didepan Alfamart, Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau, Rabu (19/2/2020) dini hari.

Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil, tim menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus (10kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tersangka berinisial RRP dengan mobil warna merah yang dikendarainya.

Menurut rencana narkotika tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai. saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Riau di Pekanbaru.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Provinsi Riau, adalah salah satu daerah yang paling rawan penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Indonesia dengan mengunakan kapal-kapal kecil.

"Serah terima Narkotika ini berlangsung di tengah laut dan masuk melalui pulau-pulau kecil sepanjang garis pantai Timur Sumatera. Jumlah pemakai Narkotika cukup tinggi khususnya di kota Pekanbaru," ujar Arman Depari. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini