Bersetubuh 5 Kali, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Langsa

Sebarkan:
LANGSA - Seorang pemuda berinisial MUA (19), warga Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, terpaksa diamankan polisi, karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (15).

Pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (20/2/2020) kemarin.

"Tindakan tersebut menindaklanjuti pengaduan keluarga korban Nomor: LP/231/XII/Res.1.24/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 31 Desember 2019," ujar Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskan Kasat, dimana terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada hari Jumat (20/12/2019) disamping rumah terlapor di Lorong Bata Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

"Aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak lima kali, terakhir terduga lakukan aksinya dengan cara menghubungi Bunga untuk datang ke rumah pelaku," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Iptu Arief, pada saat Bunga dan temannya sampai di rumah pelaku, pelaku langsung menarik tangan Bunga dan membawa menuju kesamping rumah, disitu pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan intim.

"Saat ini pelaku yang berinisial MUA telah diamankan di Mapolres Langsa dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini