Dua pejambret yang diamankan.
Pasalnya, pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB, keduanya menjambret handphone Leni Marlina ,24, warga Jl. Rawa 1 Gg. Sedar Kec. Medan Denai di Jalan Denai Gang Borneng Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu pihaknya mendengar ada penjambretan di handphone di Jalan Denai.
“Kemudian Kanit serse memerintahkan Panit Ipda PM. Tambunan untuk turun ke lokasi. Tak lama kemudian tersangka yang mencoba melarikan diri diamankan,” ujarnya.
Tambah Faidir, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor 125 bk 2130 AND dan dua HP. (ka) DIAMANKAN: Dua tersangka jambret yang diamankan.