Bandar Judi Dadu Diamankan

Sebarkan:
Tersangka (digari) diapit  petugas. 

TANJUNG BALAI-Bandar judi dadu, Siswanto ,38, warga Dusun I Desa sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada Rabu (12/2/2020) sekira pukul 19.40 wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, selain tersangka turut disita barang bukti satu buah papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8, satu buah alat putar berwarna hitam, satu papan tempat alat putar, uang tunai Rp. 420 ribu, lilin sebanyak 9 potong yang digunakan penerangan TKP. 

Kata Kapolres, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa ada bandar judi di Jl. Pantai Amor kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di kawasan wisata Pantai Amor.

“Kita langsung menurunkan tim ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Putu.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini