Aniaya Korban, Warga Galang Ini Diringkus Polisi dari Tempat Persembunyian

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas Polsek Galang berhasil meringkus KM (50), warga Dusun V Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, dari tempat persembunyiannya karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan secara bersama-sama.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu menjelaskan, KM diamankan di Dusun III Desa Nogorejo atas laporan yang dibuat oleh korban Bobi Purnomo (25), warga Dusun I Desa Langau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa yang mana KM bersama dengan temannya SGR melakukan penganiayaan pada Minggu (12/1/2020) sekira pukul 00.20 WIB di Dusun 5 Desa Nogorejo, Kecamatan Galang.

Kapolsek menjelaskan bahwa ketika korban mendatangi rumah pacarnya untuk mengambil dompet yang tertinggal di Dusun V Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan kemudian korban berjalan kaki.

Sekira 10 meter korban berjalan, tiba-tiba datang SGR menanyakan pemilik sepeda motor yang terpakir hingga korban menerangkan bahwa sepeda motor tersebut miliknya.

Kemudian pelaku langsung menarik kerah baju dan meninju pipi sebelah kiri sebanyak satu kali hingga korban terjatuh dalam posisi jongkok. Lalu, SGR menarik kembali kerah baju korban dan setelah berdiri langsung meninju wajah, mulut, leher dan punggung berulang kali bersama KM sambil meneriaki "maling" hingga warga lainnya datang dengan membawa kayu dan batubata langsung memukuli ke wajah, kepala, bahu, punggung dan pinggul korban berulang kali secara bersama.

Mendengar keributan itu, Kepala Dusun V membawa korban ke kantor kepala Desa Nogorejo dan menaruh korban diteras, kemudian SGR duduk meninju dan menunjang bagian wajah, kepala, bahu, punggung berulang kali secara bersama sama hingga korban terduduk dalam keadaan lemas tak berdaya.

Kejadian tersebut terhenti karena korban dibawa masuk ke dalam kantor Kepala Desa Nogorejo.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar, bengkak dan luka di wajah, badan dan kaki hingga korban merasa kesakitan," ujar Kapolsek.

Tersangka KM kini sudah diamankan di Mapolsek Galang Polresta Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Sedangkan rekannya SGR masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini