Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ular Dipertanyakan

Sebarkan:
DELISERDANG | Maraknya kegiatan tambang pasir diduga tidak berizin dari pemerintah Kabupaten Deliserdang hingga kini terus beroperasi. Pasir Sungai Ular dikeruk dengan menggunakan mesin khusus penyedot pasir oleh sejumlah oknum.

Dari pantauan, ada beberapa titik penambangan pasir di tepian Sungai Ular di antara di Kecamatan Beringin dan Kecamatan Galang. Puluhan truk pasir dihasilkan setiap harinya dari kegiatan itu.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengaku beberapa kali mempertanyakan aktivitas penambangan pasir ini yang termasuk Galian C.

"Kegiatan ini sudah lama dan dampaknya juga sudah nampak pada kerusakan ekosistem sungai. Tepian menjadi semakin lebar karena abrasi. Selain itu ada pulau pulau di tengah sungai yang menjadikan sungai terbelah, terjadi pendangkalan dan lain sebagainya," ujar Rahman salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Beringin.

Hal senada juga dikatakan Yanto, tokoh masyarakat di Lubukpakam. Dia menyebutkan kerusakan ekosistem Sungai Ular juga dirasakan masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk lahan pertanian dan Perusahaan Air PDAM Tirta Deli yang bahan bakunya berasal dari Sungai Ular.

"Perusahaan itu sampai buat beronjong menahan air agar bisa masuk ke dalam bak pengolahan air untuk disuplai ke pelanggan. Karena tepian sungai melebar. Rusak akibat aktivitas penambangan pasir ilegal," pungkasnya.

Masyarakat berharap ada tindakan dari instansi terkait agar penambangan pasir galian C ini dapat ditertibkan.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini