AKD Masih Polemik, LIRA Layangkan Surat ke DPRD Tebingtinggi

Sebarkan:
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI - Dianggap tidak bisa menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Tebingtinggi, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) telah melayangkan surat somasi pertanggungjawaban tusi dan tupoksi unsur pimpinan DPRD Tebingtinggi secara kelembagaan.

Demikian dikatakan Ratama Saragih selaku Wali Kota LIRA Kota Tebingtinggi kepada wartawan, Senin (3//2/2020) sore.

Dalam surat yang dilayangkan ke unsur pimpinan (Ketua, dan Wakil Ketua), LIRA dengan tegas meminta pertanggungjawaban atas penyelesaian berlarut AKD yang banyak menyita waktu menjadi sia-sia.

"Seharusnya waktu percuma tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Kota Tebingtinggi, sesuai tugas pokok Anggota DPRD," ujar Ratama.

Ratama melihat bahwa jika perseteruan antar pimpinan dan anggota di tubuh parlemen ini terus berlanjut, maka bukan tidak mustahil rakyat sebagai konstituen akan turun langsung ke jalan, sehingga memicu ketidak kondusifan, serta berimbas kepada program kerja OPD di Pemko Tebingtinggi.

Bahkan, kata Ratama, potensi bola panas, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi akan muncul di berbagai sektor pemerintahan di kota lemang ini.

"Misalkan kita ambil contoh, BNNK Tebingtinggi diduga melakukan tangkap lepas kejahatan narkoba. Inikan sudah sepatutnya DPRD menggelar RDP bersama BNNK, lalu persiapan test CPNS tahun 2020. Dewan juga harus menggelar RDP Bersama BKD Tebingtinggi dan dalam bulan Februari secara marathon, BPK Perwakilan Sumut akan turun memeriksa laporan keuangan, dan pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam APBD 2019, dewan harus lebih dahulu menyikapi kegiatan ini," ucapnya.

Menurut Ratama, jika DPRD terus menerus berjibaku soal AKD, maka bisa dipastikan LHP BPK Tahun Anggaran 2019 hanya 'Say Hello' saja, padahal regulasi mengatakan bahwa BPK akan menyerahkan LHP kepada DPRD dengan masa tenggang 30 hari setelah LHP BPK selesai.

DPRD bisa menganalisa dan berwenang melaporkan ke penegak hukum, jika ditemukan ada unsur pidana yakni perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Maka sudah sepatutnya para unsur pimpinan DPRD membuka mata, membuka hati, bahwa nasib Kota Tebingtinggi dibawah pundak 25 anggota DPRD," tutupnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini