5 Penyabu Ditangkap di Jermal 15 dan Jalan Denai Gang Jati

Sebarkan:
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH, MH saat memeriksa bungkusan plastik saat GKN. 

MEDAN-Gerebek Kampung Narkoba  (GKN) personel Gabungan Polsek Medan Area, Sat Narkoba, Polsek Percut Sei tuan dan Sat Brimobda Sumut seser tempat peredaran narkoba Jermal 15 dan Jalan Denai Gg.Jati pada Senin (17/2/2020) sekira pukul 21.20 Wib.

Apel kesiapan kegiatan GKN dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH, MH
dan Kapolsek Percut  Sei Tuan Kompol Kompol Aris Wibowo SIK di halaman parkir swalayan Maju Bersama Jl. Denai Medan.

Salah seorang tersangka pengguna sabu. 

Usai apel, personil gabungan melakukan penggerebekan di rumah tempat pelaku narkoba dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku narkoba dan barang bukti lainnya.

Para pelaku yang diamankan yakni Rudi Saputra, 29, warga Jl. Garu 2 B Kec. Amplas, Ridho Renaldi Damanik, 23,  warga Tj. Morawa, Anton Firmansyah, 23, warga Tj Morawa dan Candra Mukti Widodo, 28, warga Jermal 12 Kec. Medan Denai. 

Turut diamankan barang bukti yaitu  shabu sebanyak 7,36 gram,  ganja sebanyak 4 bungkus, alat hisap shabu/plastik bungkus shabu, 
mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, sepeda motor dua unit. 

Kompol Faidir Chaniago dalam keterangan persnya mengatakan para pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Medan Area dan akan diproses secara hukum.

"Kepolisian akan terus melaksanakan gempur kampung narkoba agar peredaran narkoba tidak leluasa," terang Faidir. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini