386 Desa di Paluta Lakasanakan Pemilihan Calon BPD Secara Musyawarah

Sebarkan:

Paluta - Sebanyak 386 desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 secara musyawarah desa.

Dari informasi yang dihimpun dari Kadis PMD Paluta Drs AR Marjoni melalui Kabid Pemdes Fahrin Harahap mengatakan jumlah desa yang menggelar pemilihan calon anggota BPD sebanyak 386 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Paluta.

Sesuai Surat Edaran (SE) bernomor: 140/0518/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan BPD Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta tahun 2020 dalam bentuk Musyawarah Desa.

“Sesuai surat edaran, tata cara pemilihan calon anggota BPD dianjurkan secara musyawarah desa,” ujarnya, Rabu (12/02/2020).

Tambah Fahrin, selain secara bermusyawarah desa, pemilihan calon anggota BPD juga dilakukan secara langsung yang disebabkan oleh beberapa faktor penyebab, diantaranya tidak ada nya titik temu dalam musyawarah desa untuk memilih dan menyepakati sehingga untuk pemilihan nya dilakukan secara langsung.

“Sebagian desa juga ada yang melalui mekanisme pemilihan langsung namun di utamakan dan di anjurkan untuk pemilihan secara bermusyawarah di desa,” katanya.

Terkait jumlah kursi untuk setiap BPD kata Fahrin tergantung jumlah penduduknya, misalnya di desa itu memiliki jumlah penduduk 0-300 akan memiliki 5 kursi, 301-600 jumlahnya 7 kursi dan 601-seterusnya berjumlah 9 kursi.

Camat Hulu Sihapas Awaluddin Djamin Harahap disela-sela monitoring pelaksanaan pemilihan BPD secara langsung di wilayah Kecamatan Hulu Sihapas berharap kepada anggota BPD yang nantinya terpilih dapat bekerjasama dalam masalah pembangunan desa agar lebih maju.

“Kita juga meminta agar BPD yang nantinya terpilih bisa menampung saran masyarakat dalam membangun dan memajukan desa,” pungkasnya. (GNP).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini