2 Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Labuhanbatu

Sebarkan:
LABUHANBATU - 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (17/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Kampung Jawa, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka G alias Gun (31) warga Dusun Jawa B, Desa Kampung Dalam bersama dengan Z (36) warga Dusun Aek Batu, Desa Tanjung Siram, diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita dari G alias Gun berupa 1 buah kotak rokok Dunhill warna hitam, 2 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram/netto. Sedangkan dari Z diamankan 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 buah plastik klip tembus pandang, 4 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram/netto dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat 20 buah plastik klip kosong," terang Kasat Narkoba, I Kadek Herri Cahyadi, Rabu (26/2/2020).

Kasat menyampaikan, penangkapan ini diawali dengan diamankannya G alias Gun bersama sabu-sabu yang ditemukan petugas di tangan sebelah kanan.

"Saat diinterogasi, Gun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Z," ungkapnya.

Dari informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Aek Batu, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, petugas berhasil mengamankan Z.

"Tindak pidana yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini