2 Pemakai dan 1 Penjual Sabu-sabu Ditangkap Polres Taput

Sebarkan:
TAPUT - Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Jaspin Situmeang (29) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, Dohar Sipahutar (26) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon dan Thamrin Usman Sianturi (28) warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong.

Ketiga orang tersangka berhasil ditangkap dari tanah kosong di lokasi kampus IAKN Silangkitang, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

"Ketika tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu informasi tersebut dikembangkan," jelas Baringbing, Selasa (11/2/2020).

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Jaspin dan Dohar saat sedang asyik menikmati barang narkoba tersebut di lokasi tanah kosong kampus IAKN Silangkitang.

Setelah kedua tersangka diamankan, lalu dikembangkan petugas di lapangan dan selanjutnya berhasil menangkap satu tersangka lain yakni Thamrin dari Siborongborong.

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Thamrin yang merupakan pekerjaannya sebagai penjual narkoba bagi pelanggannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol aqua warna biru, 2 buah pipet plastik yang dibengkokkan, 1 buah mancis yang dihubungkan dengan jarum, 1 buah kemasan tempat jarum suntik, 1 unit handphone dan uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 2 lembar.

"Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di ruang tahanan Polres Taput, sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara diatas lima tahun," ujar Walpon.(Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini