2 Kg Sabu yang Disita dari TKI Ilegal akan Dibawa ke Aceh

Sebarkan:
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha SIK MH saat memaparkan kasus penangkapan yang membawa 2 kg sabu. 

TANJUNG BALAI - Polres Tanjung Balai, terus melakukan penyelidikan, terkait dengan ditangkapnya 2 TKI ilegal, yang kedapatan berupaya menyelundupkan 2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, narkoba yang diselundupkan ternyata akan dibawa kedua tersangka ke Provinsi Aceh.

"Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan pihaknya, kedua tersangka mengaku akan membawa 2 kilogram sabu tersebut, ke Provinsi Aceh," ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha SIK MH pada Rabu (12/2/2020) pagi.

Sedikit berbeda dengan pelaku lain yang biasa hanya membawa narkoba sampai ke daratan, dan kemudian menyerahkan kepada pelaku lain, kedua pelaku justru berencana membawa sendiri narkoba sejak dari Malaysia, hingga ke Provinsi Aceh.

"Jadi jika biasanya kurir narkoba ini membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia, dan sesampai di Indonesia ada yang menerima barang, mereka ini sedikit berbeda. Mereka, dari hasil pemeriksaan kita justru berencana akan membawa sendiri narkoba sampai ke Aceh. Padahal, kita tau jarak dari Tanjung Balai ke Aceh ini sangat jauh, dan ada banyak sekali kantor polisi yany akan mereka lewati. Bisa kita bilang, mereka cukup nekat," ujar AKBP Putu Yudha.

Keberanian kedua tersangka membawa narkoba mulai dari Aceh hingga ke Malaysia sendiri, menurut para tersangka dilakukan karena mereka terdesak kebutuhan, untuk biaya perobatan keluarganya yang menderita sakit.

Mereka, mengaku dijanjikan uang masing - masing sebesar Rp.20 juta dan Rp.25 juta, jika berhasil membawa narkoba.

"Pengakuan mereka, karena butuh uang untuk perobatan keluarga. Tapi apapun alasannya, ini melanggar hukum dan akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas AKBP Putu. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini