13 Tersangka Narkotika Diamankan Polres Tebingtinggi, Ini Nama-namanya..

Sebarkan:
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi saat menginterogasi tersangka Narkotika.
TEBINGTINGGI - Sebanyak 13 orang tersangka kasus Narkotika diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi sejak 29 Januari 2020 hingga 7 Februari 2020 dalam Operasi Antik Toba 2020.

Informasi yang dihimpun, ke-13 tersangka yang diamankan ini terdiri dari 6 orang penjual Narkotika dan 7 orang Pemakai Narkotika.

Para tersangka yang diamankan yakni Sahlan Sihombing alias Mandor (53), warga Dusun IV, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Erwin alias Bodong (38), warga Dusun XII, pasar III, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Mhd Arif Said alias Arif (25), warga Jalan Gunung Merapi Lk I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Riva Wahyudi Nasution alias Gober (36), warga Jalan Antur Mangan Lk I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Refino Adji Umara alias Oneng (24), warga Jalan Aman Lk. IV, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Aprizal alias Rizal (18), warga Jalan Asahan, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Zulham Efendi Barus alias Ijul (23), warga Jalan Letda Sujono, Lk II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Izhar Bangun alias Bangun (42), warga Jalan Prof. Dr. Hamka, Lk I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Mhd Azi Maisa Zenar alias Azi (20), warga Jalan Prof. Dr. Hamka, Lk I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sofyan Koto alias Pian (42), warga Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Rendy Anjasmara Rahren alias Rendy (24), warga Jalan Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Ibnu Ade Putra alias Ade (31), warga Jalan Merbau, Perumnas Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Mhd Irham (48), warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

"Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda dengan total barang bukti berupa sabu seberat 9,6 gram, ganja seberat 62,38 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir," ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Waka Polres Kompol Ramli Manurung, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dan stakeholder lainnya, Kamis (13/2/2020).

"Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," ujar Kapolres.

Selain itu, perwira berpangkat melati dua dipundaknya ini mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan Narkotika.

"Mari seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi Narkotika. Kita harus memutus mata rantai antara pengedar maupun bandar dengan para pemakai. Apabila diketahui ada penyalahgunaan Narkotika, silahkan lapor ke Polres ataupun Polsek terdekat," imbuhnya.

Menurutnya, Kota Tebingtinggi adalah kota persimpangan, sehingga mudah bagi para pengedar untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

"Sesuai perintah pak Kapolda Sumut, kita harus memutus mata rantai peredaran Narkotika," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini