Warga Terdampak Bencana Diminta Aktif Melaporkan Kehilangan/Kerusakan Dokumen Kependudukan

Sebarkan:
Tim Kemendagri berada di lokasi banjir. 

BEKASI-Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat terdampak bencana untuk aktif melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan.

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan pendataan dan pembagian dokumen kependudukan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (04/01/2020).

"Untuk seluruh masyarakat yang terkena bencana dan dokumen kependudukannya, segera hubungi Dinas Dukcapil setempat atau hubungi kecamatan, kami akan membantu Bapak/Ibu mengganti dokumennya secara gratis," kata Zudan.

Dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana akan diganti dengan dua pilihan mekanisme. Pertama, dengan keaktifan Pemerintah dan Dinas Dukcapil. Kedua, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung.

"Jadi ada dua cara. Pertama seperti yang ada di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Dinas Dukcapil bersama Kemendagri turun langsung mendata dan kemudian membagikan dokumennya. Kedua, melibatkan RT/RW seperti yang di Penjaringan, Jakarta Utara, RT dan RW-nya mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan dicetak di Kecamatan, setelah selesai langsung kami bagi. Ini juga yang kami lakukan di Kelurahan Kalibaru Kota Bekasi, ini dua metode, kami jemput bola sekaligus dari RT/RW dan masyarakat yang di lokasi pengungsian melaporkan dokumennya yang hilang. Jadi kita (Pemerintah) turun aktif dan masyarakat juga aktif," jelasnya.

Bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang, yakni tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, namun tinggal menggunakan sidik jari.

"Kami dari Kemendagri dan Pemda itu memberikan keringanan yang paling seringan-ringannya, bahkan masyarakat cukup membawa sidik jarinya, kan masyarakat kita sudah membuat KTP-el sehingga datanya sudah ada dalam database. Jadi sidik jarinya saja dipasang di finger, nanti datanya keluar. Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali, tidak perlu pengantar RT/RW, surat kehilangan," terang Zudan.(rel) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini