Tunggu Pembeli Dipinggir Jalan, Bandar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Tanjungbalai - Seorang bandar narkoba, Ilham alias Mael (25) warga Jalan Rel Kereta Api, Link.V, Kel. Tanjung Balai, Kota V, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara saat menunggu pembeli, Sabtu (18/1/20) sekitar pukul 23.wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Ptawira saat dikonfirmasi wartawan Senin (20/1/20) diruang kerjanya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan DTM Abdullah, Link.V, Kel.Sejahtera, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

"Atas informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP," ujarnya.

Dikatakan Putu Yudha, pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika shabu ke atas tanah dengan menggunakan tangannya.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) kotak berwarna kuning biru bertuliskan National,1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam.

"Saat ini tersangka  sudah diserahkan Polsek TB Utara kepada Satres narkoba Polres Tanjungbalai. Kepada tersangka ditetapkan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Putu Yudha.(Surya). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini