Terkait SPBU Selewengkan BBM Bersubsidi, Pertamina Hanya Sanksi Operasional 30 Hari

Sebarkan:
MEDAN - Terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, PT Pertamina telah menindaklanjuti penyegelan SPBU 14.203.1109 yang dilakukan Ditpolair Polda Sumatera Utara dengan memberikan sanksi administrasi terhadap SPBU Hamparan Perak tersebut.

"Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari," ujar Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, Jumat (31/1/2020).

Pertamina MOR I, kata Roby, mengapresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Untuk mengantisipasi terjadi hal yang sama, pihak Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Dengan terus melakukan pengawasan internal, sepanjang tahun 2019.

Pertamina MOR I, sebelumnya juga telah menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan.

"Ada 5 SPBU yang sudah melanggar ketentuan, seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM," kata Roby.

Selain sanksi skorsing untuk opersional, katanya, pihaknya juga memberikan sanksi kepada SPBU denda terhadap selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi yang disalahgunakan.

"Untuk tahap awal ini, kami memberikan sanksi penyaluran semua produk, denda dan skorsing, kami juga akan memberikan pembinaan selama penghentian opersional selama 30 hari berlangsung," katanya.

Disinggung, apakah sanksi berat seperti pencabutan izin akan diberikan kepada SPBU tersebut, Roby mengaku, dari catatan mereka SPBU itu baru pertama melakukan pelanggaran, oleh karena itu masih sanksi itu yang mereka berikan.

"Yang jelas, sanksi skorsing dan penyaluran produk serta skorsing untuk sementara. Belum ada sanksi lain yang kami berikan, karena SPBU itu baru pertama kali ini melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Perlu dijelaskan, penyelewengan BBM oleh SPBU Hamparanerak ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Jenda Kita Sitepu, saat melakukan penggerebekan di SPBU tersebut.

Modus yang dilakukan SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi didistribusikan dari pompa SPBU ke mobil tangki untuk dijual kembali dengan harga industri.

Dalam penggerebekan itu, para pekerja sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki malam hari. Para pekerja mengaku diperintahkan manajernya, dan mereka membuka pompa pengisian untuk mendistribusikan solar ke mobil tangki BBM Industri.

Seluruh pelaku sudah diamankan, pelaku yang diamankan antara lain sopir truk tanki inisial N (30) warga Marelan, H penjaga malam SPBU, Z pengamat meteran, C cleaning service, A operator pengisian BBM dan N (28) warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.

Selain itu, turut diamankan barang bukti mobil tangki ilegal kapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI dengan muatan solar sekitar 10.000 hingga 12.000 liter serta selang dispenser ke mobil tangki. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini