Terkait Penggunaan Dana BOS, Kasek SDN 106821 Bandar Baru Dinilai tak Transparan

Sebarkan:
Norma SPd. 

SIBOLANGIT-Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 106821 Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deliserdang, Prov Sumatera Utara dinilai tidak tepat sasaran dan tertutup dari publik.

Pasalnya, tidak terlihat informasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) terkait Dana BOS yang seharusnya dipasang di papan pengumuman sekolah tersebut.

Pengelolaan dana BOS di sekolah ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal pengelolaannya dana BOS mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini ada sekitar 257 murid yang terdaftar di SDN 106821. Selain tidak sesuai dengan RKAS, penggunaan dana BOS diduga mengabaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak).

Adalagi dugaan dana BOS dikerjakan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Dahulu ada operator sekolah yang melaksanakan pendataan operasional sekolah, namun sekarang diganti tanpa kejelasan.

Kepala Sekolah (Kasek) SDN 106821 Norma SPd membantah kalau dana bos  yang disalurkan kepada sekolah tidak transparan. Norma mengatakan merapatkan kegunaan dana BOS dan sudah menjalankan sesuai aturan petunjuk teknis ( juknis) dan memiliki laporan ke Kabupaten pertriwulan.

"Yang mengurus dana BOS atasanku," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

P Sembiring, salah seorang guru di SDN 106821 mengatakan Kasek SDN 106821 Norma SPd tidak pernah mengajak guru-guru untuk rapat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) terkait Dana BOS.

"Kasek tidak merespon laporan guru-guru terkait kondisi sekolah dan hal-hal yang dibutuhkan operasional di sekolah ini. Contohnya kami melaporkan kekurangan sapu lidi untuk menunjang kebersihan sekolah, cat dinding sekolah, seng yang bocor dan lainnya, namun Kasek tidak meresponnya," tegasnya.

Tambah Sembiring, pembentukan komite sekolah tidak sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Setahu saya komite sekolah harus lebih banyak dari unsur orangtua/wali siswa di sekolah tersebut yang porsinya maksimal hingga 50 persen. Tokoh masyarakat dan juga tokoh pendidikan dengan porsi masing-masing maksimal 30 persen, sesuai dengan potensi yang ada," tambahnya.

Namun di SDN 106821 guru-guru di sini tidak tahu siapa dan berapa jumlah komite sekolahnya. (tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini