Terkait Penganiayaan Anak di Tobasa, Arist Merdeka: HS Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sebarkan:
TOBASA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi Polres Toba Samosir (Tobasa) serta mengajak Forkopimda Tobasa untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dan Kampung.

Arist melalui pesan Whatsapp, Rabu (15/1/2020) mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Haris Silalahi (HS), warga Desa Patane V, Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa terhadap putri kandungnya AS (9) yang mengakibatkan lebam di sekitar wajah merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.

"Dengan demikian, bersesuaian dengan pasal 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, HS (42) dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," sebut Arist Merdeka Sirait.

Lanjut Arist, mengingat atas kekerasan fisik yang dialami AS, pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, maka pidana pokoknya dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Atas kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrim Unit PPA Polres Polres Tobasa dan sikap tegasnya yang mengatakan bahwa tidak toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan yang diikuti dengan penganiayaan terhadap anak, Komnas PA sebagai lembaga/institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak di Indonesia, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Tobasa," ungkapnya.

Menurut pengakuan HS yang disampaikan kepada penyidik Unit PPA bahwa peristiwa kekerasan fisik dan psikis yang diderita AS berawal dari hal yang sangat sepele dan umum terjadi pada kehidupan anak-anak yakni pada Minggu 12 Januari 2020, korban AS (9) dituduh melakukan pemutusan kabel alat memasak.

Tanpa bisa mengontrol emosi, HS, sang ayah kandung korban kemudian melakukan pemukulan pada wajah yang mengakibat wajah korban lebam-lebam. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga menendang korban dengan kaki.

Atas maraknya kasus-kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Kabupaten Tobasa, mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan seksual serta kasus anak terpapar dengan HIV dan AIDS, korban bahaya narkoba dan pornografi, serta meningkatnya anak kecanduan Gawai dan Game Online, Komnas PA mengajak Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Keluarga dan Kampung Lintas Profesi Masyarakat dan Lintas Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Tobasa.

"Untuk niat naik ini, Komnas PA akan segera melakukan kunjungan kerja ke Tobasa untuk membicara aksi ini kepada pimpinan daerah Tobasa, DPRD, aparatur penegak hukum, tokoh adat dan gereja serta unsur Forkopimda," pungkas Arist. (Sirait)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini